Selasa, 26 November 2013

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS



Perjanjian Ekstradisi Tidak Mengembalikan Uang Para Koruptor
Salah apabila kita menganggap dengan perjanjian ekstradisi dapat mengembalikan uang haram para koruptor Indonesia di Singapura. Perlu ditegaskan bahwa perjanjian ekstradisi hanya mengatur pengembalian orang tetapi tidak mengatur pengembalian aset koruptor yang disembunyikan dalam bank-bank yang tersebar di Singapura. Dalam hal ini terdapat banyak kelemahan yang mengakibatkan Indonesia menjadi tidak mendapatkan apa-apa dari perjanjian ekstradisi ini.
Pertama, kenyataan bahwa perjanjian ekstradisi tidak akan dapat mengembalikan aset dan uang korupsi secara langsung, karena perjanjian ekstradisi hanya mengatur pengembalian orang. Dalam transaksi money laundering, para pelaku biasanya dengan cepat sudah mengantisipasikan hal-hal seperti ini dengan memecah dan menyebar aset ke beberapa rekening bank di negara lain (misalnya Hong Kong) dan juga mengalihkannya ke dalam perusahaan fiktif yang didirikan di banyak negara yang sulit terdeksi dari petugas anti pencucian uang. Sehingga besar kemungkinan aset dan uang hasil korupsi ini sudah tidak ada lagi di Singapura.
Kedua, sebagai bekas jajahan Inggris, Singapura menganut sistem hukum Anglo-Amerika atau dikenal sebagai Common Law System. Dalam sistem ini yang memutuskan seseorang diekstradisi atau tidak adalah pengadilan, bukan pemerintah. Permintaan pemerintah Indonesia atas pengembalian koruptor (ekstradisi) sepenuhnya tergantung pada kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Oleh karena itu, perjanjian ekstradisi yang sudah ditandatangani oleh kedua belah negara menjadi tidak maksimal apabila dihadapkan pada penerapan hukum di Singapura ini.[4]
Dalam suatu kebiasaan internasional, suatu ekstradisi sangat mungkin untuk ditolak. Dasar kuat menolak ekstradisi adalah bila permintaan ekstradisi (diduga) bertujuan mengadili berdasarkan pertimbangan ras, agama, politik, atau etnis.[5] Indonesia mempunyai sejarah panjang dan kelam dalam diskriminasi berdasarkan ras dan minoritas agama. Baik Islam dan non-Islam.[6]
Yang menjadi masalah adalah apabila mengacu pada sistem hukum yang berlaku di Singapura, di mana hanya pengadilan yang berwenang menentukan suatu ekstradisi dan pemerintah menjadi lepas tangan terhadap hal ini. Pemerintah Indonesia akan benar-benar tidak memperoleh keuntungan apapun dari perjanjian ekstradisi ini.
Bagi para pengacara Singapura yang pintar dan selevel dengan pengacara-pengacara dunia seperti wall street lawyer, dan memiliki ketahanbantingan yang tinggi, diadu dengan para pemburu harta koruptor dan pengacara kita, dan melihat lebih jauh bahwa tidak ada kepedulian pemerintah Indonesia atau putusan pengadilan nasional yang secara signifikan menyatakan adanya uang haram tersebut; tersedia banyak alasan yang dapat diajukan kepada hakim untuk menolak ekstradisi. Dengan aset yang begitu besarnya, para koruptor Indonesia tentu saja dapat dengan mudah mempekerjakan pengacara-pengacara handal yang dimiliki Singapura.
Kasus Sipadan-Ligitan melawan Malaysia saja (yang sudah menyewa banyak pengacara asing ketimbang pengacara lokal) kita kalah dan telak, lalu bagaimana nanti dengan imbas pertarungan hukum di arena internasional akibat ekstradisi ini?
Kembali mengacu kepada fakta bahwa alasan paling kuat untuk menolak ekstradisi adalah langkanya kepercayaan dunia pada birokrasi penegak hukum Indonesia yang bisa dibeli, sistem hukum yang terlalu formalistis, dan praktek peradilan yang korup dibarengi dengan tumbuh suburnya mafia peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar