Nama:CHAIRUL
FIRDAUS
Kelas:4ea17
Npm:11210537
Tugas Ke: 4
Moralitas Koruptor
Penyebab Korupsi
Kenapa
korupsi terjadi ? Variabel apa saja yang mempengaruhi individu untuk melakukan
atau tidak melakukan perbuatan korupsi ? Pertanyaan ini adalah pertanyaan dasar
yang harus dijawab untuk bisa memberantas korupsi. Dengan mengetahui jawaban
atas pertanyaan tersebut maka akan dapat dilakukan usaha-usaha untuk
mengatasinya, secara praktis, menyeluruh dan sistematis sehingga pemberantasan
korupsi secara pasti mengalami kemajuan, menciptakan Indonesia yang bebas dari
korupsi, menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak untuk bekerja, memberikan
kontribusi terbaik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
Dampak Korupsi Terhadap Sebuah
Kegiatan Bisnis
Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak terjadi di
Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit
dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum
tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya
praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat
berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya
praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya High Cost sehingga
hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa
yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman
serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan
adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk
suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis,
sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.
Siapa Yang bertanggung jawab
Korupsi
Terutama
yang paling bertanggung jawab terhadap kejahatan korupsi ini adalah yang
pertama pelaku korupsi itu sendiri,seharusnya agar ada efek gerah dan jerah
terhadap korupsi sebaiknya pemerintah mengubah undang-undang terhadap korupsi
hukuman yang paling pantas adalah di vonis hukum mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar