A. Isi Iklan
1. Hak Cipta Penggunaan,
penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian
dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari
pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa Iklan
harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan
tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran
selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. Iklan tidak
boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”,
atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas
menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
3. Tanda Asteris (*) Tanda pada
iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan,
membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga
sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan
sesuatu produk. Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan
untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang
bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya”
atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk
tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis” Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak
boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya
lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan
dengan jelas.
6. Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan
dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan
harga tersebut.
7. Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty) Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti
rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
a. Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau
kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
b. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai
janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa
takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk
tujuan positif.
10. Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung –
menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan
terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan
segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang
diiklankan.
12. Perlindungan
Hak-hak Pribadi Iklan tidak boleh
menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat
massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak
merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan
sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau
tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang
disasarnya.
14. Waktu
Tenggang (elapse time) Iklan
yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka
waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan
Pangan Iklan tidak boleh menampilkan
penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap
makanan atau minuman.
16. Penampilan
Uang Penampilan dan perlakuan terhadap
uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian
tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
17. Kesaksian
Konsumen (testimony) Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan
kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
18. Anjuran
(endorsement) Pemberian anjuran
hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan
Jika perbandingan langsung menampilkan data riset,
maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas.
Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau
verifikasi dari organisasi.
20. Perbandingan
Harga Hanya dapat dilakukan terhadap
efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan
penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara
langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk
pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun
menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide
dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun
eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek,
logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik
baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
23. Istilah
Ilmiah dan Statistik Iklan tidak boleh
menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan
khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan
Produk Iklan hanya boleh dimediakan jika
telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan
Hadiah Iklan tidak boleh menyatakan
“selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi
dan Pornoaksi Iklan tidak boleh
mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk
tujuan/alasan apa pun.
27.
Khalayak
Anak-anak Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada
segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan,
aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib
mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang
bermakna sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar