Dalam pemeberantasan korupsi di Indonesia,
dimana pada vonis sidang kasus korupsi itu umumnya selalu rendah dan ringan.
Selain sebagai cermin kepekaan dan keadilan sosial, putusan MA menjadi bukti
kemenangan pemberantasan korupsi, serta jadi penyemangat dan pemicu semangat
agar Indonesia benar-benar bersih dari para koruptor.
Vonis 12 tahun bagi Angie pada kasus suap
lobi anggaran Kendiknas dan Kemenpora benar-benar angin segar dalam
pemberantasan korupsi, pelepas dahaga perjuangan KPK dan pemeberantas korupsi
lainnya, termasuk seluruh rakyat Indonesia yang tidak suka korupsi. Acung
jempol buat MA dan perjuangan KPK yang sekali ini vonis bagi pelaku tindak
pidana korupsi mencerminakan rasa keadilan. Sekali lagi selamat buat MA dan
KPK.
Apa mau dikata bila keputusan lembaga hukum
negara ini, yaitu MA telah memberikan vonis 12 tahun untuk Angie? Inilah yang
kami tunggu dari para penegak hukum negeri tercinta Indonesia. Bukan seperti
yang terdahulu.dimana hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi selalu ringan,
bersahabat. Tentunya mereka para pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi
membusungkan dada kemenangan atas vonis ringan selama ini. Satu hal penting
lagi, vonis MA kali ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku tindak korupsi baru
dan para penegak hukum di masa mendatang.
Sempat timbul rasa pesimis pada penegakan
hukum, utamanya pada kasus korupsi yang selalu ringan dan enteng
hukumannya. Namun kali ini agak berbeda dan sedikit memberi semangat, setelah
Angie dihadiahi hukuman jadi 12 tahun penjara dan mengganti uang suap yang
diterima. Ini yang ditunggu dan ini yang sangat diharapkan agar bangsa ini
sedikit demi sedikit menajdi lebih bersih dan steril dari para pelaku korupsi
selanjutnya.
Meskipun beberapa waktu lalu ada vonis kurang
sedap bagi pelaku korupsi Sudjiono Timan,
kali ini sangat luar biasa menyenangkan dengan tambahan hukum dari 4,5 tahun
jadi 12 tahun penjara dan denda uang lumayan besar. Vonis MA pada Angie ini
perlu diapresiasi sebagai suatu hal positif lebih maju dibanding vonis-vonis
sebelumnya atau pada tingkat lebih rendah yang selalu kalah argumentasi pasal.
Vonis MA pada Angie 12 tahun patut dijadikan contoh pada penegakan hukum
ditingkat bawah.
Untuk masyarakat awam pastinya akan
membingungkan, kenapa bisa berbeda-beda besarnya vonis bagi pelaku korupsi
untuk kasus dan pelaku yang sama. Padahal mereka para penegak hukum menggunakan
referensi yang sama dalam pengambilan keputusan, baik itu di tingkat pengadilan
pertama, tinggi hingga MA. Kenapa dari sekian banyak keputusan vonis tindak
pidana korupsi seperti itu? Dimana salahnya? Vonis MA bagi Angie sekali lagi
perlu dicontoh, dimana keputusan vonis benar-benar mencerminkan rasa kepekaan
dan ras keadilan sosial. Bukan vonis berdasarkan referensi selembar kertas yang
kemudian ditutup dan kalah dengan halaman berikutnya.
Bila melihat ungkapan wakil ketua KPK Busyro
Mukodas sangat menarik, yaitu "vonis tsb diputuskan di tengah pusaran
pemikiran hukum para penegak hukum yang masih bermazhab (berpikiran) ultrakonservatif
positivistik dan tandus dari roh keadilan, seperti tecermin atau tergambar pada
rendahnya beberapa vonis terdakwa kasus korupsi (kompas.com)".
Seratus persen setuju untuk ungkapan tersebut, karena memang nyata dan umum
terjadi di Indonesia. Pastilah anda semua juga melihat hal yang sama pada
penegakan hukum di Indonesia yang terasa tandus dan gersang, terutama pada
kasus tindak pidana korupsi yang selalu berakhir dengan senyum dan sujud syukur
terpidana korupsi.
Perjuangan melelahkan dalam pemberantasan
korupsi kali ini terbayar pada vonis Angie.
12 Tahun penjara untuk Angie, cermin kepekaan dan keadilan sosial harus
dijadikan contoh dan diberlakukan pada penegakan hukum pada kasus seruap atau
kasus lainnya di Indonesia. Selamat atas perjuangan tak kenal lelah KPK dalam memburu angie
dan bravo buat MA yang telah membuat keputusan berkeadilan sosial bagi negeri
ini. Bagi anda para pelaku korupsi baru, berpikirlah dua enam atau sebelas
kali, bila tidak anda akan senasib seperti Angie!! Semoga keputusan pada kasus
tindak pidana korupsi berikutnya juga mencerminkan hal serupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar