Perjanjian Ekstradisi Tidak Mengembalikan Uang
Para Koruptor
Salah apabila kita menganggap dengan perjanjian ekstradisi dapat
mengembalikan uang haram para koruptor Indonesia di Singapura. Perlu ditegaskan
bahwa perjanjian ekstradisi hanya mengatur pengembalian orang tetapi tidak
mengatur pengembalian aset koruptor yang disembunyikan dalam bank-bank yang
tersebar di Singapura. Dalam hal ini terdapat banyak kelemahan yang
mengakibatkan Indonesia menjadi tidak mendapatkan apa-apa dari perjanjian
ekstradisi ini.
Pertama, kenyataan bahwa perjanjian ekstradisi tidak akan dapat
mengembalikan aset dan uang korupsi secara langsung, karena perjanjian
ekstradisi hanya mengatur pengembalian orang. Dalam transaksi money
laundering, para pelaku biasanya dengan cepat sudah mengantisipasikan
hal-hal seperti ini dengan memecah dan menyebar aset ke beberapa rekening bank
di negara lain (misalnya Hong Kong) dan juga mengalihkannya ke dalam perusahaan
fiktif yang didirikan di banyak negara yang sulit terdeksi dari petugas anti
pencucian uang. Sehingga besar kemungkinan aset dan uang hasil korupsi ini
sudah tidak ada lagi di Singapura.
Kedua, sebagai bekas jajahan Inggris, Singapura menganut sistem hukum
Anglo-Amerika atau dikenal sebagai Common Law System. Dalam sistem ini
yang memutuskan seseorang diekstradisi atau tidak adalah pengadilan, bukan
pemerintah. Permintaan pemerintah Indonesia atas pengembalian koruptor
(ekstradisi) sepenuhnya tergantung pada kewenangan pengadilan untuk memutuskan.
Oleh karena itu, perjanjian ekstradisi yang sudah ditandatangani oleh kedua
belah negara menjadi tidak maksimal apabila dihadapkan pada penerapan hukum di
Singapura ini.[4]
Dalam suatu kebiasaan internasional, suatu ekstradisi sangat mungkin
untuk ditolak. Dasar kuat menolak ekstradisi adalah bila permintaan ekstradisi
(diduga) bertujuan mengadili berdasarkan pertimbangan ras, agama, politik, atau
etnis.[5]
Indonesia mempunyai sejarah panjang dan kelam dalam diskriminasi berdasarkan
ras dan minoritas agama. Baik Islam dan non-Islam.[6]
Yang menjadi masalah adalah apabila mengacu pada sistem hukum yang berlaku
di Singapura, di mana hanya pengadilan yang berwenang menentukan suatu
ekstradisi dan pemerintah menjadi lepas tangan terhadap hal ini. Pemerintah
Indonesia akan benar-benar tidak memperoleh keuntungan apapun dari perjanjian
ekstradisi ini.
Bagi para pengacara Singapura yang pintar dan selevel dengan
pengacara-pengacara dunia seperti wall street lawyer, dan memiliki ketahanbantingan
yang tinggi, diadu dengan para pemburu harta koruptor dan pengacara kita, dan
melihat lebih jauh bahwa tidak ada kepedulian pemerintah Indonesia atau putusan
pengadilan nasional yang secara signifikan menyatakan adanya uang haram
tersebut; tersedia banyak alasan yang dapat diajukan kepada hakim untuk menolak
ekstradisi. Dengan aset yang begitu besarnya, para koruptor Indonesia tentu
saja dapat dengan mudah mempekerjakan pengacara-pengacara handal yang dimiliki
Singapura.
Kasus Sipadan-Ligitan melawan Malaysia saja (yang sudah menyewa banyak
pengacara asing ketimbang pengacara lokal) kita kalah dan telak, lalu bagaimana
nanti dengan imbas pertarungan hukum di arena internasional akibat ekstradisi
ini?
Kembali mengacu kepada fakta bahwa alasan paling kuat untuk menolak
ekstradisi adalah langkanya kepercayaan dunia pada birokrasi penegak hukum
Indonesia yang bisa dibeli, sistem hukum yang terlalu formalistis, dan praktek
peradilan yang korup dibarengi dengan tumbuh suburnya mafia peradilan.