Selasa, 26 November 2013

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS



Perjanjian Ekstradisi Tidak Mengembalikan Uang Para Koruptor
Salah apabila kita menganggap dengan perjanjian ekstradisi dapat mengembalikan uang haram para koruptor Indonesia di Singapura. Perlu ditegaskan bahwa perjanjian ekstradisi hanya mengatur pengembalian orang tetapi tidak mengatur pengembalian aset koruptor yang disembunyikan dalam bank-bank yang tersebar di Singapura. Dalam hal ini terdapat banyak kelemahan yang mengakibatkan Indonesia menjadi tidak mendapatkan apa-apa dari perjanjian ekstradisi ini.
Pertama, kenyataan bahwa perjanjian ekstradisi tidak akan dapat mengembalikan aset dan uang korupsi secara langsung, karena perjanjian ekstradisi hanya mengatur pengembalian orang. Dalam transaksi money laundering, para pelaku biasanya dengan cepat sudah mengantisipasikan hal-hal seperti ini dengan memecah dan menyebar aset ke beberapa rekening bank di negara lain (misalnya Hong Kong) dan juga mengalihkannya ke dalam perusahaan fiktif yang didirikan di banyak negara yang sulit terdeksi dari petugas anti pencucian uang. Sehingga besar kemungkinan aset dan uang hasil korupsi ini sudah tidak ada lagi di Singapura.
Kedua, sebagai bekas jajahan Inggris, Singapura menganut sistem hukum Anglo-Amerika atau dikenal sebagai Common Law System. Dalam sistem ini yang memutuskan seseorang diekstradisi atau tidak adalah pengadilan, bukan pemerintah. Permintaan pemerintah Indonesia atas pengembalian koruptor (ekstradisi) sepenuhnya tergantung pada kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Oleh karena itu, perjanjian ekstradisi yang sudah ditandatangani oleh kedua belah negara menjadi tidak maksimal apabila dihadapkan pada penerapan hukum di Singapura ini.[4]
Dalam suatu kebiasaan internasional, suatu ekstradisi sangat mungkin untuk ditolak. Dasar kuat menolak ekstradisi adalah bila permintaan ekstradisi (diduga) bertujuan mengadili berdasarkan pertimbangan ras, agama, politik, atau etnis.[5] Indonesia mempunyai sejarah panjang dan kelam dalam diskriminasi berdasarkan ras dan minoritas agama. Baik Islam dan non-Islam.[6]
Yang menjadi masalah adalah apabila mengacu pada sistem hukum yang berlaku di Singapura, di mana hanya pengadilan yang berwenang menentukan suatu ekstradisi dan pemerintah menjadi lepas tangan terhadap hal ini. Pemerintah Indonesia akan benar-benar tidak memperoleh keuntungan apapun dari perjanjian ekstradisi ini.
Bagi para pengacara Singapura yang pintar dan selevel dengan pengacara-pengacara dunia seperti wall street lawyer, dan memiliki ketahanbantingan yang tinggi, diadu dengan para pemburu harta koruptor dan pengacara kita, dan melihat lebih jauh bahwa tidak ada kepedulian pemerintah Indonesia atau putusan pengadilan nasional yang secara signifikan menyatakan adanya uang haram tersebut; tersedia banyak alasan yang dapat diajukan kepada hakim untuk menolak ekstradisi. Dengan aset yang begitu besarnya, para koruptor Indonesia tentu saja dapat dengan mudah mempekerjakan pengacara-pengacara handal yang dimiliki Singapura.
Kasus Sipadan-Ligitan melawan Malaysia saja (yang sudah menyewa banyak pengacara asing ketimbang pengacara lokal) kita kalah dan telak, lalu bagaimana nanti dengan imbas pertarungan hukum di arena internasional akibat ekstradisi ini?
Kembali mengacu kepada fakta bahwa alasan paling kuat untuk menolak ekstradisi adalah langkanya kepercayaan dunia pada birokrasi penegak hukum Indonesia yang bisa dibeli, sistem hukum yang terlalu formalistis, dan praktek peradilan yang korup dibarengi dengan tumbuh suburnya mafia peradilan.

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS



A.    Isi Iklan
1.      Hak Cipta Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2.      Bahasa Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. 
3.      Tanda Asteris (*) Tanda pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4.      Penggunaan Kata ”Satu-satunya” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5.      Pemakaian Kata “Gratis” Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6.      Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7.      Garansi Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
8.      Janji Pengembalian Uang (warranty) Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
a.      Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
b.      Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

9.      Rasa Takut dan Takhayul Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10.  Kekerasan Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11.  Keselamatan Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12.  Perlindungan Hak-hak Pribadi Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13.  Hiperbolisasi Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14.  Waktu Tenggang (elapse time) Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15.  Penampilan Pangan Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16.  Penampilan Uang Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
17.  Kesaksian Konsumen (testimony) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
18.  Anjuran (endorsement) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19.  Perbandingan Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi.
20.  Perbandingan Harga Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21.  Merendahkan Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22.  Peniruan Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
23.  Istilah Ilmiah dan Statistik Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24.  Ketiadaan Produk Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25.  Ketaktersediaan Hadiah Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26.  Pornografi dan Pornoaksi Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan/alasan apa pun.
27.  Khalayak Anak-anak Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS



Contoh Iklan yang berkaitan dengan Etika :
1.      Iklan rokok yang tidak menampilkan orang yang secara langsung merokok, tapi menggunakan penggambaran lain. Contohnya iklan Gudang Garam Internasional yang mengusung tema"Pria Punya Selera".
2.      Iklan pembalut wanita yang tidak terang - terangan menampilkan daerah kewanitaan yang ditampung dengan pembalut. Contohnya iklan Charm body fit night, hanya menampilkan bagaimana sistem penyerapan pembalut itu dengan 3D dan hanya menampilkan seorang wanita yang tidur dengan nyaman sampai keesokan harinya tanpa takut kebocoran berkat pembalut tersebut.
3.      Iklan sabun mandi yang tidak menampilkan orang yang sedang mandi secara utuh. contohnya iklan sabun mandi Lux atau biore yang hanya menampilkan orang yang mandi ditutupi busa secara keseluruhan, hanya pundak dan bagian belakang punggung yang terlihat.
Etika yang harus diterapkan di dalam iklan adalah sebagai berikut :
1.      Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan produknya, atau lebih ke arah melebih - lebihkan iklan yang sebenarnya apa yang dilebih - lebihkan tidak ada dalam produk.
2.      Tidak memicu SARA, terlebih karena Indonesia memiliki ragam suku,adat, dan budaya sehingga penayangan iklan diusahakan tidak ada yang menyindir kalangan masyarakat di pelosok manapun. harus disesuaikan agar dapat diterima dimana saja.
3.      Tidak mengandung pornografi.
4.      Tidak bertentangan dengan norma - norma yang berlaku.
5.      Tidak melanggar etika dalam berbisnis . contohnya saja iklan minuman bersoda yang menyindir / menjatuhkan produk minuman bersoda lainnya (pepsi menjatuhkan coca cola atau telkomsel menjatuhkan XL )
6.      tidak adanya unsur plagiat.

Etika Pariwara Indonesia ( EPI ) adalah peraturan yang disepakati oleh organisasi periklanan dan  media massa