Nama:CHAIRUL
FIRDAUS
Krlas:4ea17
Npm:11210537
TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS KE-2
Judul
“Keadilan Dalam Bisnis Perseorangan & Pelayanan dalam bisnis Lingkungan
sekitar”
Abstrak
CHAIRUL
FIRDAUS, 11210537, 4EA17
Keadilan
dalam bisnis
Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata
kunci : Keadilan dalam bisnis Perseorangan & pelayanan dalam bisnis
lingkungan sekitar
(
xi + 18 )
Untuk
mengetahui macam-macam teori Keadilan Dalam pelayanan Bisnis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Suatu
bisnis diciptakan untuk menyediakan produk atau jasa kepada pelangan, jika
bisnis tersebut dapat melakukan operasinya secara efektif, maka pemilik bisnis
tersebut dapat melakukan operasinya secara efektif, maka pemilik bisnis itu
akan memperoleh tingkat pengembalian yang wajar atau investasi mereka di
perusahaan. Selain itu, bisnis tersebut juga menciptakan lapangan pekerjaan.
Dengan demikian, bisnis dapat memberi keuntungan bagi masyarakat dalam berbagai
cara.
Selain
ide bisnis dan pengembangannya, etika bisnis dan tanggung jawab sosial
merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis. Di masa kini
pebisnis kita memang melakukan kegiatan usaha di tengah pasar global dan
ekonomi bebas. Oleh sebab itu, bertumbuh kehidupan kapitalis dan
modern. Meluasnya pengaruh nilai-nilai budaya asing yang secara
bertahap, kita khawatirkan, dapat menggeser nilai-nilai budaya dan kemanusiaan.
Dalam
makalah ini akan membahas ide bisnis dan pengembangannya, etika bisnis yang
bertanggung jawab sosial, dan identifikasi kondisi lingkungan ekonomi dan
lingkungan industri pada bisnis catering
1.2
Permasalahan
Permasalah
yang dirumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana menciptakan
ide bisnis , merencanakan dan mengembangkannya, bagaimana usaha
bisnis menjalankan etika bisnis dan bertanggung jawab sosial, dan identifikasi
kondisi ekonomi dan kondisi lingkungan industri dari usaha bisnis katering
“nitani”
1.3
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengembangan ide bisnis dan pengembangannya,
mengetahui etika bisnis dan tanggung jawab sosial, dan mengetahui pengaruh
kondisi ekonomi dan kondisi lingkungan industri terhadap suatu bisnis.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Macam-macam,
dan pengertian keadilan dalam bisnis
2.1. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dengan yg lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak
yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
ü Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung
terwujudnya keadilan tsb.
ü Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
ü Untuk bisa menegakkan keadilan
legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat
bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
ü Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr
legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau
adil ini.
ü Dlm bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ü Yang dibutuhkan adalah apakah
sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi
ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg
bisa dianggap cukup adil.
ü Pemerintah mempunyai peran penting
dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg
orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yg terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari
orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa
meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa
utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
1.
Prinsip No Harm
2.
Prinsip Non – Intervention
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur
tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara
tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip
Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar.
q Merupakan penerapan lebih lanjut
dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain
dlm pasar.
q Adam Smith membedakan antara harga
alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari
tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm
transaksi dagang di dalam pasar.
q Kalau suatu barang dijual dan
dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd
tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang
antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt
kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang
yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
q Dlm jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di
sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
q Dlm pasar bebas yg kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan
sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak
produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran
berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg
terbuka dan kompetitif. Karena itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titikekuilibrium. sebuah titik di mana
sejumlah barang yg akan dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual
oleh produsen, dan harga tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg harga
terrendah yg ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yg menurut
Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
•
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
•
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb:
a).
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b).
Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls:
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
q Pertama, prinsip tsb membenarkan
ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan
merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
q Kedua, yg lebih tidak adil lagi
adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd
kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.
Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
JALAN
KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
ü Terlepas dari kritik-kritik thd
teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan
mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr serius
kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu
yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar,
dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan
ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
ü Harus kita akui bahwa pasar adalah
sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun
Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena
itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi
tempat pertama.
ü Negara dituntut utk mengambil
langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk
membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak
beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
ü Dengan mengandalkan kombinasi
mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk
membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr
maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs
dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh
Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama
sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Rawls
merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
a.
the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama
atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua
orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki
semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama
bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip
the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip
kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya
berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c.
para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b.
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu
diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2)
the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan
memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta
memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua
posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif).
Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair)
equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan
obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas
pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif)
diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and
fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan
prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas
proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat
tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat
pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar
keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme
di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal
principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya
berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality
of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different
principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak
hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak
menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga
harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan
prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban
moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada
”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different
principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang,
melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya,
seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan
pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan
azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana
distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di
antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang
obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure
procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus
terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil
pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis,
khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan
pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan
keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep
kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami
dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai
landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh
membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus
bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan
antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan
semata karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan
ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif
didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam
keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara,
konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke
perspektif hubungan kontraktual para pihak.
Contoh
keadilan dalam bisnis yaitu :
Keadilan
terhadap Karyawan
Perlakuan
yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap
positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan
karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan
menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal
keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa
diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa
kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila
para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan
berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen
karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau
praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan
komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan
atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan
berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh
manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru
Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka
akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan
terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu
boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan
KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada
hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya
mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar
dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan
itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan
bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan
prinsip keadilan.
Keadilan
terhadap Masyarakat
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi
masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan
begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
Keadilan
terhadap Pesaing
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam
melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan
kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi
agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan
adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan
terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan
aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan
bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus
diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang
lebih seimbang.
Keadilan
terhadap Pelanggan
Dapat
ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin,
dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak
kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan
terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus
penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari
etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya,
termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan
intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda
dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah
meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf
itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut
terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di
pasaran.
Hit
merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang
benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara
etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah
manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila
perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka
akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Keadilan
terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa
laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan
laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa
terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan
(CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan
kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih
untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan
penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut
merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara
sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa
dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan
yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa
pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan
perusahaan.
2.2
Menciptakan Ide bisnis, Merencanakan, dan Mengembangkannya
Bisnis
didirikan untuk melayani kebutuhan pelanggan oleh pemilik yang mencoba untuk
memperoleh laba. Orang-orang yang menciptakan bisnis mungkin melihat suatu
kesempatan untuk menghasilkan produk atau jasa yang belum ditawarkan oleh
perusahaan-perusahaan lain. Atau, mereka mungkin yakin bahwa mereka dapat
menghasilkan produk atau jasa yang dapat dijual dengan harga yang lebih rendah
dari perusahaan yang ada saat ini. Dengan menyediakan prduk yang diinginkan
oleh pelanggan, mereka dapat menghasilkan laba bagi bisnisnya (Madura,2011)
Perencanaan
bisnis adalah sebuah perencanaan yang mengidentifikasikan lingkup dan konteks
dari kesempatan bisnis dan menggambarkan mengapa timbul kesempatan tersebut.
Perencanaan bisnis menyajikan pendekatan yang akan timbul oleh wirausaha untuk
mengeksploitasi kesempatan tersebut (Longenecker dkk, 2001)
Fungsi
perencanaan bisnis:
1. Perencanaan
bisnis memberikan pernyataan yang diartikulasikan dengan jelas dari sarana dan
strategi perusahaan, membantu wirausaha memusatkan pada permasalahan yang
penting
2. Perencanaan
bisnis membantu mengidentifikasikan variabel-variabel penting yang akan
menentukan keberhasilan atau kegagalan perusahaan
3. Perencanaan
bisnis digunakan sebagai dokumen yang menjual pada pihak luar
4. Perencanaan
bisnis mengatakan pada calon investor bagaimana bisnis akan membantu untuk
mencapai sasaran personel investor untuk memaksimalkan hasil potensial pada
investasi melalui arus kas yang diterima dari investasi ketika meminimalkan
penyingkapan risiko personal
5. Perencanaan
bisnis menunjukan pada investor bagaimana dia dapat menjual kembali investasi
dengan penghargaan modal yang tepat
(Longenecker
dkk, 2011)
2.3
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial
Karyawan
suatu perusahaan sebaiknya mempraktikan etika bisnis yang melibatkan sekelompok
prinsip berikut ini ketika menjalankan bisnis. Setiap perusahaan memiliki
tanggung jawab sosial, yang merupakan kesadaran perusahaan mengenai bagaimana
keputusan bisnisnya dapat memengaruhi masyarakat. Istilah tanggung jawab sosial
kadang kala digunakan untuk menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap
komunitas dan lingkungannya. Tetapi istilah tersebut juga adapat digunakan
secara lebih luas untuk memasukkan tanggung jawab perusahaan terhadap
pelanggan, karyawan, pemegang saham, dan kreditornya. Meskipun keputusan bisnis
yang dibuat oleh perusahaan dimaksudkan untuk meningkatkan nilainya, tetapi
keputusan tersebut tidak boleh melanggar etika dan tanggung jawab sosialnya.
(Madura,2011)
Faktor
pokok dalam etika bisnis:
Ø Jujur
Ø Ketepatan
waktu: tepat waktu dan tepat janji
Ø Disiplin
Ø Taat
pada peraturan atau prosedur atau sistem yang berlaku
Tanggung
jawab perusahaan:
Ø Tanggung
jawab terhadap lingkungan
- Tidak
membuang limbah yang dapat mencemarkan lingkungan masyarakat
- Menjalin
komunikasi dengan kelompok masyarakat sekitar
- Berpartisipasi
terhadap kegiatan masyarakat
Ø Tanggung
jawab terhadap karyawan
- Memberi
gaji yang layak
- Memberikan
dan meningkatkan kesejahteraan karyawan
- Jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja
Ø Tanggung
jawab terhadap pelanggan/konsumen
- Menyediakan
barang dan jasa yang aman untuk dikonsumsi konsumen
- Mendengarkan
keluhan konsumen/pelanggan
- Mendapatkan
informasi yang benar tentang 4P atau yang disebut dengan bauran pemasaran/marketing
mix (product, price, place, promotion)
Ø Tanggung
jawab terhadap investor
- Mengelola
dana secara efisien dan memberikan sebagian laba yang diperoleh perusahaan
kepada pemilik modal
- Melaporkan
kinerja keuangan pada akhir tahun dengan jujur
Ø Tanggung
jawab terhadap masyarakat
- Memberikan
kesempatan kerja terhadap masyarakat sekitar
- Membantu
masyarakat dalam pendanaan kegiatan-kegiatan yang sangat penting
(Sukirno,dkk,2006)
2.3
Kondisi Ekonomi dan Kondisi Lingkungan Industri
Pertumbuhan
ekonomi memengaruhi kinerja suatu perusahaan karena pertumbuhan ekonomi dapat
memengaruhi tingkat penghasilan pelanggan dan oleh karena itu memengaruhi
permintaan akan produk-produk suatu perusahaan juga kuat, dan labanya menjadi
relatif lebih tinggi. Ketika perekonomian lemah, permintaan produk suatu
perusahaan juga lemah, dan labanya relatif rendah. (Madura,2011)
Lingkungan
industri diperkirakan untuk menentukan tingkat persaingan. Jika pasar untuk
produk spesifik hanya dilayani oleh sediit dan beberapa perusahaan, maka
perusahaan baru mungkin dapat menangkap porsi yang signifikan dari pasar
(Madura, 2001)
BAB
III
METODOLOGI
Metodologi
yang digunakan adalah wawancara. Wawancara merupakan metode pengumpulan
data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dilakukan secara sistematis dan
berlandaskan kepada tujuan penelitian . Tanya jawab ‘sepihak’ berarti bahwa
pengumpul data yang aktif bertanya, sermentara pihak yang ditanya aktif
memberikan jawaban atau tanggapan. Dari definisi itu, kita juga dapat
mengetahui bahwa Tanya jawab dilakukan secara sistematis, telah terencana, dan
mengacu pada tujuan penelitian yang dilakukan.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1
Hasil
Katering
Nitani merupakan salah satu katering yang cukup sukses berlokasi di Gresik.
Katering Nitani sudah berdiri sejak tahun 1993 . Pemilik katering
ini bernama Ibu Rayantari Purwastuti . Usaha ini diawali dengan hobi Ibu
Rayantari yaitu memasak. Hingga suatu hari ada tawaran dari kantor suami untuk
menyiapkan makanan untuk karyawan. Tak lama kemudian ada beberapa pesanan lagi,
hingga akhirnya terlintas ide untuk berbisnis katering. Awalnya
katering Nitani hanya melayani pesanan dari rekan-rekan Ibu Rayantari
saja. Tidak disangka, bisnis katering Nirani ini semakin lama semakin meluas
dan akhirnya menjadi katering yang melayani masyarakat umum mulai dari acara
syukuran hingga wedding
Dalam
citarasa masakan, Ibu Rayantari tidak hanya terpaku pada masakan itu-itu saja.
Ibu Rayantari suka bereksperimen menciptakan berbagai masakan yang cocok untuk
selera masyarakat pada umumnya sehingga Ibu Rayantari selalu siap dengan
berbagai jutaan masakan andalan. Masakan yang akan dihidangkan selalu fresh
from the oven sehingga customer dapat menikmati
masakan lebih nikmat.
Dalam
berbisnis, Ibu Rayanti dan para karyawan mengutamakan keramahan pelayanan dan
citarasa. Bahan masakan yang digunakan dalam bisnis katering ini adalah bahan
yang bermutu dan halal (untuk muslim). Pesanan selalu datang tepat waktu dan
memuaskan, sehingga jarang menerima komplain dari para customer. Selain
itu hubungan Ibu Rayanti dengan para karyawan-karyawan sendiri terjalin sangat
baik, sehingga para karyawan betah bekerja dengan Ibu Rayanti.
Katering
yang sudah berdiri selama 19 tahun ini melayani masyarakat umum di Gresik dan
sekitarnya. Salah satunya adalah kantor PT PETRO, Kantor PT PETRO ini sendiri
cukup dekat dengan lokasi bisnis katering Nitani ini. Kondisi ekonomi pada
lokasi bisnis ini adalah menengah keatas sehingga dapat mengembangkan bisnis
katering tersebut.
4.2
Pembahasan
Perkembangan
bisnis katering Nitani terlihat cukup signifikan. Dalam empat tahun pertama
sejak Ibu Rayanti memutuskan untuk berbisnis katering, pesanan semakin lama
semakin meningkat. Kesuksesan katering Nitani tidak semata-mata hanya karena
ide berbisnis yang datang tiba-tiba saja. Katering Nitani mempunyai keunggulan
sendiri baik dari segi masakan maupun pelayanan. Menurut Madura, 2001, Supaya
dapat berhasil, suatu perusahaan harus mempunyai suatu keunggulan kompetitif
atau sifat unik yang dapat membuat produknya lebih diminati daripada produk
pesaingnya.
Selain
itu bisnis katering Nitani juga telah menjalankan etika bisnis yang sesuai
sehingga bisnis dapat berjalan dengan lancar. Menurut Longenecker,
dkk, 2001, Pada tingkatan tertentu, perusahaan-perusahaan kecil
berdiri untuk memperoleh keuntungan dari gerakan kosnumen. Perhatian terhadap
kebutuhan konsumen dan fleksibilitas didalam memenuhi kebutuhan tersebut yang
secara tradisional menjadi aktiva kuat dari bisnis berskala kecil. Para manajer
perusahaan kecil memiliki hubungan yang erat dengan para konsumen sehingga
dapat menentukan dan menjawab kebutuhan dalam praktik, konsumerisme telah
menguatkan posisi bisnis kecil.
Selain
hubungan baik dengan para customer, hubungan baik dengan para
karyawan merupakan salah satu tanggung jawab bisnis yang merupakan bagian dari
etika bisnis. Ibu Rayanti sudah menerapkan hal tersebut. Menurut Madura,2001,
Perusahaan bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa para karyawan diperlakukan
layak oleh karyawan lain seperti mengenai perlakuan terhadap karyawan adalah
beraneka ragam etnis/budaya kulit dan berhak mendapat perlindungan dan
kesempatan yang sama.
Lokasi
bisnis katering Nitani bisa dikatakan cukup strategis dan menjangkau para
konsumen. Lokasi merupakan salah satu faktor penting dalam berjalannya bisnis.
Seperti menurut Longenecker, dkk 2001, Jika pilihan lokasi jelek, bisnis tidak
akan pernah berkembang, bahkan dengan pendanaan yang mencukupi dan kemampuan
manajerial yang baik. Salah satu faktor dalam memilih lokasi yang baik adalah
kemudahan mencapai konsumen. Kemudahan mencapai konsumen merupakan pertimbangan
yang pertama dalam memilih lokasi. Kemudahan dalam mencapai konsumen juga
penting dalam industri yang biaya pengiriman produk relatif tingi.
Bisnis
katering Nitani terdapat pada lingkungan ekonomi yang tepat, yaitu ekonomi
menengah keatas sehingga bisnis katering Nitani dapat berkembang. Seperti menurut
Madura, 2001, Kondisi ekonomi dapat mempengaruhi penerimaan atau pengeluaran
suatu bisnis, jadi dapat mempengaruhi nilai bisnis itu.
BAB
V
KESIMPULAN
Katering
Nitani telah menciptakan ide bisnis, merencanakan, dan
mengembangkannya dengan menunjukan berbagai keunggulan yang dimiliki seperti
citarasa masakan dan keramahan karyawan. Tak lupa, katering Nitani juga telah
menerapkan etika bisnis seperti tanggung jawab kepada konsumen dan tanggung
jawab pada karyawan. Lokasi kondisi Ekonomi dan Industri katering Nitani adalah
kelas menengah keatas sehingga mendukung perkembangan bisnis tersebut.
//